KOTA YANG TELAH MENERAPKAN 30% LUAS WILAYAH KOTANYA
MENJADI RUANG TERBUKA HIJAU
RUANG
TERBUKA HIJAU (RTH)
PENDAHULUAN
Ruang
terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Penyediaan
dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan
Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya.
Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya.
Ruang yang
cukup bagi:
- kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis
- kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi
- area pengembangan keanekaragaman hayati
- area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan
- tempat rekreasi dan olahraga masyarakat
- tempat pemakaman umum
- pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan
- pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis
- penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatannya
- area mitigasi/evakuasi bencana dan
- ruang penempatan pertandaan
(signage) sesuai dengan peraturan perundangan
dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.
ISTILAH DAN
DEFINISI
Elemen
Lansekap, adalah
segala sesuatu yang berwujud benda, suara, warna dan suasana yang merupakan
pembentuk lansekap, baik yang bersifat alamiah maupun buatan manusia. Elemen
lansekap yang berupa benda terdiri dari dua unsur yaitu benda hidup dan benda
mati; sedangkan yang dimaksud dengan benda hidup ialah tanaman, dan yang
dimaksud dengan benda mati adalah tanah, pasir, batu, dan elemen-elemen lainnya
yang berbentuk padat maupun cair.
Garis
Sempadan, adalah
garis batas luar pengaman untuk mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik
pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi
sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi situ/rawa, tepi waduk, tepi mata air,
as rel kereta api, jaringan tenaga listrik, pipa gas.
Hutan Kota, adalah suatu hamparan lahan yang
bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik
pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh
pejabat yang berwenang.
Jalur Hijau, adalah jalur penempatan tanaman
serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan (RUMIJA)
maupun di dalam ruang pengawasan jalan (RUWASJA). Sering disebut jalur hijau
karena dominasi elemen lansekapnya adalah tanaman yang pada umumnya berwarna
hijau.
Kawasan, adalah kesatuan geografis yang
batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta mempunyai
fungsi utama tertentu.
Kawasan
Perkotaan, adalah
wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi
kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Koefisien
Dasar Bangunan (KDB), adalah
angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung
dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana
tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Koefisien
Daerah Hijau (KDH), adalah
angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar
bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah
perpetakan/daerah perencanan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan
rencana tata bangunan dan lingkungan.
Lansekap
Jalan, adalah
wajah dari karakter lahan atau tapak yang terbentuk pada lingkungan jalan, baik
yang terbentuk dari elemen lansekap alamiah seperti bentuk topografi lahan yang
mempunyai panorama yang indah, maupun yang terbentuk dari elemen lansekap
buatan manusia yang disesuaikan dengan kondisi lahannya. Lansekap jalan ini
mempunyai ciri-ciri khas karena harus disesuaikan dengan persyaratan geometrik
jalan dan diperuntukkan terutama bagi kenyamanan pemakai jalan serta diusahakan
untuk menciptakan lingkungan jalan yang indah, nyaman dan memenuhi fungsi
keamanan.
Penutup
Tanah, adalah
semua jenis tumbuhan yang difungsikan sebagai penutup tanah.
Peran
Masyarakat, adalah
berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri
di tengah masyarakat sesuai dengan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan
penataan ruang.
Perdu, adalah tumbuhan berkayu dengan
percabangan mulai dari pangkal batang dan memiliki lebih dari satu batang
utama.
Pohon, adalah semua tumbuhan berbatang
pokok tunggal berkayu keras.
Pohon Kecil, adalah pohon yang memiliki
ketinggian sampai dengan 7 meter.
Pohon Sedang, adalah pohon yang memiliki ketinggian dewasa 7-12 meter.
Pohon Sedang, adalah pohon yang memiliki ketinggian dewasa 7-12 meter.
Pohon Besar, adalah pohon yang memiliki
ketinggian dewasa lebih dari 12 meter.
Ruang
Terbuka, adalah
ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk
area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur dimana dalam
penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan. Ruang
terbuka terdiri atas ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non hijau.
Ruang Terbuka
Hijau (RTH),
adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara
alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Ruang
Terbuka Non Hijau, adalah
ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH,
berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air.
Ruang
Terbuka Hijau Privat, adalah RTH
milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk
kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik
masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
Ruang
Terbuka Hijau Publik, adalah RTH
yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan
untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Sabuk Hijau
(greenbelt), adalah
RTH yang memiliki tujuan utama untuk membatasi perkembangan suatu penggunaan
lahan atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling
mengganggu.
Semak, adalah tumbuhan berbatang hijau
serta tidak berkayu disebut sebagai herbaseus.
Tajuk, adalah bentuk alami dari struktur
percabangan dan diameter tajuk.
Taman Kota, adalah lahan terbuka yang
berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau
kegiatan lain pada tingkat kota.
Taman
Lingkungan, adalah
lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan
rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat lingkungan.
Tanaman
Penutup Tanah, adalah
jenis tanaman penutup permukaan tanah yang bersifat selain mencegah erosi tanah
juga dapat menyuburkan tanah yang kekurangan unsur hara. Biasanya merupakan
tanaman antara bagi tanah yang kurang subur sebelum penanaman tanaman yang
tetap (permanen).
Tanggul, adalah bangunan pengendali sungai
yang dibangun dengan persyaratan teknis tertentu untuk melindungi daerah
sekitar sungai terhadap limpasan air sungai.
Vegetasi/Tumbuhan, adalah keseluruhan tetumbuhan dari
suatu kawasan baik yang berasal dari kawasan itu atau didatangkan dari luar,
meliputi pohon, perdu, semak, dan rumput.
Wilayah, adalah kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan
kondisi geografis.
FUNGSI RUANG
TERBUKA HIJAU
FUNGSI UTAMA
- memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota)
- pengatur iklim mikro agar
sistem sirkulasi udara dan air secara alami
dapat berlangsung lancar - sebagai peneduh
- produsen oksigen
- penyerap air hujan
- penyedia habitat satwa
- penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta
- penahan angin.
FUNGSI
TAMBAHAN
- Fungsi sosial dan budaya:
- menggambarkan ekspresi budaya lokal
- merupakan media komunikasi warga kota
- tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan
- pelatihan dalam mempelajari alam.
- Fungsi ekonomi:
- sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah,daun, sayur mayur
- bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain.
- Fungsi estetika:
meningkatkan
kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik
dari skala
mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam,
maupun
makro: lansekap kota secara keseluruhan;
menstimulasi
kreativitas dan produktivitas warga kota;
pembentuk
faktor keindahan arsitektural;
menciptakan
suasana serasi dan seimbang antara area terbangun
dan tidak
terbangun.
MANFAAT
RTH
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
Manfaat
langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu
membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan
bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);
Manfaat
tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu
pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan
air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna
yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).
TIPOLOGI RTH
Tipologi
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah sebagai berikut:
Fisik
: RTH dapat dibedakan menjadi RTH alami berupa habitat liar alami, kawasan
lindung dan taman-taman nasional serta RTH non alami atau binaan seperti taman,
lapangan olahraga, pemakaman atau jalur-jaur hijau jalan.
Fungsi
: RTH dapat berfungsi ekologis, sosial budaya, estetika, dan ekonomi.
Struktur
ruang : RTH dapat mengikuti pola ekologis (mengelompok, memanjang,
tersebar), maupun pola planologis yang mengikuti hirarki dan struktur ruang
perkotaan.
Kepemilikan
: RTH dibedakan ke dalam RTH publik dan RTH privat.
PENYEDIAAN
RTH
Penyediaan
RTH di Kawasan Perkotaan dapat didasarkan pada:
- Luas wilayah
- Jumlah penduduk
- Kebutuhan fungsi tertentu
Penyediaan
RTH Berdasarkan Luas Wilayah
Penyediaan
RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut:
- ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat;
- proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat;
- apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya.
- Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Penyediaan
RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk
- Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.
- 250 jiwa : Taman RT, di tengah lingkungan R2500 jiwa : Taman RW, di pusat kegiatan RW
- 000 jiwa : Taman Kelurahan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan
- 000 jiwa : Taman kecamatan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan
- 000 jiwa : Taman Kota di Pusat Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan Pemakaman (tersebar)
Penyediaan
RTH Berdasarkan Kebutuhan Fungsi Tertentu
Fungsi RTH
pada kategori ini adalah untuk perlindungan atau pengamanan, sarana dan
prasarana misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan
kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak
teganggu.
RTH kategori
ini meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau jaringan listrik
tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH sempadan sungai,
RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata air.
PROSEDUR
PERENCANAAN
Ketentuan
prosedur perencanaan RTH adalah sebagai berikut:
- penyediaan RTH harus disesuaikan dengan peruntukan yang telah ditentukan dalam rencana tata ruang (RTRW Kota/RTR Kawasan Perkotaan/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/Rencana Induk RTH) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat;
- penyediaan dan pemanfaatan RTH publik yang dilaksanakan oleh pemerintah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
- tahapan penyediaan dan pemanfaatan RTH publik meliputi:
- perencanaan;
- pengadaan lahan;
- perancangan teknik;
- pelaksanaan pembangunan RTH;
- pemanfaatan dan pemeliharaan.
- penyediaan dan pemanfaatan RTH privat yang dilaksanakan oleh masyarakattermasuk
- pengembang disesuaikan dengan ketentuan perijinan pembangunan;
- pemanfaatan RTH untuk penggunaan lain seperti pemasangan reklame (billboard) atau
reklame 3
dimensi, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing daerah;
- tidak menyebabkan gangguan terhadap pertumbuhan tanaman misalnya menghalangi
- penyinaran matahari atau pemangkasan tanaman yang dapat merusak keutuhan bentuk tajuknya;
- tidak mengganggu kualitas visual dari dan ke RTH;
- memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan pengguna RTH;
- tidak mengganggu fungsi utama RTH yaitu fungsi sosial, ekologis dan estetis.
UNDANG
UNDANG YANG MENGATUR RTH
UNDANG-UNDANG
NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
Visi
Undang-Undang No. 26 tentang Penataan Ruang adalah terwujudnya ruang
nusantara yang mengandung unsur-unsur penting dalam menunjang kehidupan
masyarakat, sebagai berikut:
- keamanan : masyarakat terlindungi dari berbagai ancaman dalam menjalankan aktivitasnya;
- kenyamanan: kesempatan luas bagi masyarakat untuk dapat menjalankan fungsi dan mengartikulasi nilai-nilai sosial budayanya dalam suasana tenang dan damai
- produktivitas: proses dan distribusinya dapat berlangsung efisien serta mampu menghasilkan nilai tambah ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing
- berkelanjutan: kualitas
lingkungan dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini dan generasi mendatang.
KOTA YANG
MENERAPKAN RTH MENURUT UU NO. 26 TAHUN 2007
KOTA BANDUNG
Saat ini Kota Bandung baru memiliki sekitar 1700 hektare RTH. Sedangkan
idealnya RTH untuk kota yang memiliki luas 16.729,65 hektare ini adalah sekitar
6000 hektare. data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 2007, ruang terbuka
hijau di Kota Bandung kini tersisa 8,76 persen. Padahal idealnya sebuah kota
harus memiliki ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari total luas kota,
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ruang tebuka hijau di Metropolitan Bandung terdiri dari kawasan lindung dan
kawasan budidaya. Pada kenyataannya ruang terbuka hijau pada kawasan lindung
beralih fungsi menjadi kawasan terbangun, sehingga ruang terbuka hijau yang
selama ini berfungsi sebagai resapan air, tidak lagi dapat menampung limpasan
air hujan yang turun ke bumi. Hal ini mengakibatkan terjadinya banjir di
beberapa titik.
Jika Kota Bandung tanpa RTH, sinar matahari yang menyinari itu 90% akan
menempel di aspal, genting rumah, dan bangunan lainnya yang ada. sementara
sisanya yang 10% akan kembali ke angkasa. Hal itu memicu udara Kota Bandung
menjadi panas. Namun, jika bandung memiliki RTH sesuai dengan angka ideal, maka
sinar matahari itu 80% diserap oleh pepohonan untuk fotosintesis, 10% kembali
ke angkasa, dan 10% nya lagi yang menempel di bangunan, aspal
dan lainnya.
Menurut data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Bandung 2006, akibat
berkurangnya persentase ruang terbuka hijau di Bandung, setiap tahun permukaan
tanah di Kota Kembang ini menyusut sekitar 42 sentimeter. Di Babakan Siliwangi
sendiri permukaan air tanah berada pada kedudukan 14,35 meter dari sebelumnya
22,99 meter. Menurut data yang dilansir Greenlife Society setidaknya 90 pusat
perbelanjaan di Bandung itu masih berhutang 85 ribu meter persegi ruang hijau.
Setiap 1000 megawatt yang dihasilkan dari pembangkit listrik bertenaga
batubara akan menghasilkan emisi karbon-dioksida 5,6 juta ton/ tahun. Ilustrasi
lain, sebuah kendaraan bermotor yang memerlukan bahan bakar 1 liter per 13 km
dan tiap hari mememerlukan BBM 10 liter maka akan menghasilkan emisi
karbon-dioksida sebanyak 30 kg/hari atau 9 ton/tahun. Bisa dibayangkan jika
jumlah kendaraan bermotor di Kota Bandung di jalanan yang sering macet kita
asumsikan 500.000 kendaraan, maka dari sektor transportasi Kota Bandung
menyumbang emisi karbon-dioksida ke atmosfer sebanyak 4,5 juta ton/ tahun.
Singkatnya, kondisi hutan Kota Bandung benar-benar kritis, jauh dari angka
ideal yang dibutuhkan warga kota yang telah mencapai lebih dari 2,3 juta jiwa.
Istilah lainnya, wilayah RTH di Kota Bandung ini masih sedikit. Dan saat ini
jumlah pohon perlindung sebanyak 229.649 pohon. Padahal, idealnya kata Kepala
Dinas Pertamanan Kota Bandung, Drs. Ernawan, jumlahnya 920.000 pohon pelindung
atau 40% dari jumlah penduduk. Jumlah tersebut dihitung dengan rumusan 2,3 juta
jiwa dikali 0,5 kg oksigen dikali 1 pohon dibagi 1,2 kg, sama dengan 2,3 juta
kali 0,4 kg oksigen dikali 1 pohon, menghasilkan 920.000 pohon.
Bukti bahwa Banding telah menerapkan RTH 30% dapat dilihat dari beberapa capture photo ini :
dari photo diatas kita dapat lihat begitu hijaunya kota Bandung.
refrensi :
bplhbandung.com
jurnal.unikom.ac.id
properti.kompas.com