Welcome


WELCOME TO CORETAN PASCAL

Friday, 25 August 2017

Yakin Sudah Move On ?!

Mungkin banyak diantara kalian yang sering merasa begini, gw ini kan udah lama putus sama mantan gw tapi kenapa sih masih ada bayangan mantan, masih suka teringat sama dia ? cieee inget mantan, jadi gw coba melakukan sedikit penafsiran dengan coba mengupas secara tuntas sebenarnya move on itu apa sih, dan setelah gw pelajari ini, tiba-tiba aja pengen banget ngeshare apa yg gw temuin ini sama kalian, ada beberapa kesalahan yang sebenernya sepele sih tapi fatal, bukannya lupa tapi malah makin keinget mantan ahahahahaha....

Pertama kita artikan dulu kedalam bahasa Indonesia apa arti move on, setelah gw ketik kata move on di google translate dan dapet terjemahan dalam bahasa Indonesia move on itu artinya berpindah, atau bisa diartikan bergerak, ok kita sudah tahu nih arti move on kan, kemudian tahu ga sih kira-kira apa yang buat "move on" kalian selalu gagal dan malah makin susah untuk lupain mantan ? sepele sih, saat kita ingin berpergian dari tempat satu ke tempat yang lain apa yang terjadi jika kalian berangkatnya secara terburu-buru ? pasti ada yang ketinggalan, iya ga ?! Jadi move on itu ibarat kita mau pergi ketempat baru dari tempat yang lama, kita gausah pergi buru-buru, santai saja dan ingat-ingat kembali apa yang perlu dibawa dan apa yang harus ditinggalkan jika tidak diperlukan, buat apa kan hal-hal yang gak perlu kita bawa ?! Bikin berat aja, hhmmm apa kaitannya dengan "move on" ? Jadi gini loh para pembaca, hubungan kalian dengan mantan itu sama kaya barang itu tadi, ketika kita putus dengan mantan dan ingin memulai sebuah hubungan baru kalian harus memilah secara bijak apa saja yang bisa kalian bawa untuk memulai sebuah hubungan baru dan apa saja hal yang perlu kalian tinggalkan agar nanti tidak merusak hubungan baru yang akan kalian jalani, untuk contoh misalnya hal apa saja yang perlu kalian bawa dan tinggalkan untuk memulai sebuah hubungan yang baru itu relatif karena setiap orang punya kisah cinta yang unik dan berbeda satu sama lain, gw gatau kisah kalian jadi kalian timbang-timbang aja sendiri yah apa-apa saja itu, tapi inget jangan bawa perasaan sama mantan apa lagi bawa barang pemberian mantan, balikin itu woyyyyy, ahahahaha.... Jadi intinya sih move itu bergerak, jadi kalian bergerak secara perlahan gausah terburu-buru, inget kalimatnya apa ? MOVE ON, bukan RUNNING ON ahahaha...

Kemudian,kita suka ga ikhlas dan ga bisa memaafkan orang lain, bahkan diri sendiri, jadi kita harus bisa ikhlas memaafkan diri sendiri dan kemudian memaafkan orang lain, jadi begini, setelah putus sama mantan kita kadang depresi dan dilanda rasa bersalah dan selalu saja muncul pertanyaan seperti ini, kenapa sih dulu gw suka sama lo? kenapa sih dulu gw tuh jadian sama lo ? kenapa dulu mau sama lo ? kenapa lu dulu suka sama gw ? kenapa dulu lu manis sekarang jahat sama gw ? iya kan sering begitu kan ? ngaku dah !, apa lagi buat kalian yang masih dalam masa-masa abg sekarang. Udah jangan permasalahin itu guys, yang lalu biarlah berlalu, perasaan suka dan benci itu wajar kita manusia, jadi kalo emng pada akhirnya mengakhiri sebuah hubungan yang mungkin awalnya tidak terbayangkan akan berakhir jangn pernah salahkan perasaan kalian, perasaaan cinta itu satu-satunya anugerah dari Tuhan yang bisa dengan mudah membuat manusia merasa sangat bahagia, jika kalian menyalahkan perasaan sedangkan perasaan itu dari Tuhan dengan tidak sengaja kalian juga ikut menyalahkan Tuhan yang telah memberi perasaan itu, dosa kan berburuk sangka sama Tuhan. Memaafkan diri sendiri itu sederhana kok, intinya kalian hanya perlu pemikiran terbuka, berpikir positif dan legowo. Terdengar mudah kan ? tapi kenyataannya emang kadang agak sulit, tapi meski sulit apa salahnya berlatih dan terus mencoba, ingat pepatah lan bisa karena biasa. Setelah kalian bisa menerima dan memaafkan diri sendiri, barulah kalian bisa belajar memaafkan orang lain dari situ. Mungkin sedikit contoh memaafkan diri sendiri itu bagaimana, gini deh misal kita kalian pergi ingin pergi ke mall karena ada diskon dari jam 10-12 yang ada hanya dalam setahun sekali, tapi kalian terlambat gara-gara kalian bangun kesiangan karena semalam bergadang nonton drama korea yang padahal nontonnya streaming bisa ditonton lain waktu, jangan lah kalian kesal dan marah-marah sendiri karena itu, itu karena kesalahan kalian sendiri, coba ambil hikmahnya dengan berpikir positif dan terbuka agar hal buruk itu tidak terjadi lagi karena kesalahan kalian sendiri, kurang lebih seperti itu.

Terus apa lagi yah ? oh iya ini yang terakhir, kalian harus tau obat paling mujarab untuk orang yang patah hati itu apa, obatnya apa ? gw dulu pernah nonton acaranya om mario kalo kalian masih inget, dia sering bilang begini, obat paling mujarab untuk orang yang sedang patah hati itu apa ? "jatuh cinta lagi". 

Jadi gimana setelah membaca ulasan gw tadi ? Yakin Sudah Move On ?! Semoga bermanfaat yah hehehe.. sampai jumpa ditulisan berikutnya.

Wednesday, 9 November 2016

Kritik Arsitektur Penafsiran Secara Advokatif (Marina Bay Sands)

Sebelum kita membahas kritik tentang Marina Bay Sands dengan metode penafsiran secara advokatif ada baiknya kita mengenal apa itu metode kritik arsitektur penafsiran dan metode advokatif. Kritik arsitektur  penafsiran adalah kritik dimana dimana kritik disajikan secara subjektif oleh penulis, biasanya yang menjadi patokan utama yaitu sudut pandang si penulis maupun subjektifitas penulis itu sendiri. Karena kritik penafsiran bersifat subjektif jadi kritik antar penulis satu dan lain pasti akan berbeda tergantung sudut pandang masing-masing.
Kritik arsitektur secara penafsiran terbagi lagi menjadi 3, yaitu :

  • Kritik Advokasi

    Kritik advokasi adalah kritik arsitektur dimana si kritikus melihat sisi baik dan unik dari bangunan yang dia kritik, dan menurut pandang si pengkritik sisi baik ini yang menjadikan bangunan ini special one, dan apabila sisi baik ini tidak ada maka tidak akan terlihat special bangunan ini. Biasanya bersifat subjektif, judgement, pembelaan, dan penghakiman.

  • Kritik  Evokatif

    Kritik evokatif tidak berbeda jauh dengan advokasi pada dasarnya, sama-sama menampilkan sisi baik dari apa yang di kritik dari sudut pandang si kritikus (subjektif). Namun kritik evokatif ini muncul karena diawali dengan kritik lain yang muncul terlebih dahulu, kritik evokatif ini juga merupakan kritik pembelaan.

  • Kritik Impresionistik

    Kritik impresionistik merupakan kritik yang dibuat oleh si pembuat karya terhadap karyanya sendiri guna membuat karya yang lebih baik lagi.


Karena sudah membahas tentang kritik penafsiran dan macamnya saya akan mengambil satu contoh kritik penafsiran secara advokasi. saya akan mengambil contoh salah satu landmark terkenal di Singapore yaitu Marina Bay Sands yang ada didaerah pesisir. Sebenarnya apa sih yang membuat marina bay ini beda dan lain dari bangunan lain yang ada disekitarnya ?
Ya tepat sekali, itu loh kapal yang ada diatasnya itu yang membuat marina bay ini terlihat special, lain dari yang lain dan yang pasti eye cathing. Bangunan mini direncanakan oleh Moshe Safdie dan Aedas Singapore selesai dibangun pada tahun 1 Januari 2010. Tentu Marina Bay sama speerti bangunan lain yang meiliki fungsi sama seperti hotel, area wisata, kantor, caffe dan sebainya, namun karena bentuk unik kapal yang ada diatasnya yang difungsikan sebai kolam bernuansa pantai akan menarik dan memberikan pengalaman ruang yang menarik terlebih bagi para penikmat desain seperti designer, arsitek, seniman dan bahkan sampai masyarakat umum. Bentuk Kapal yang ada diatas ini yang kemudian menjadikannya seperti sebuah ikon dan simbol untuk marina bay itu sendiri, Bahkan jika orang awam  tidak tahu nama dari bangunan ini tentu orang awam pasti akan ingat dengan bentuk kapal yang ada diatasnya. Bentuk kapal yang ada dimarina bay selain menarik dan eyecathing bentuk ini juga sesuai dengan konsep yang diambil, yaitu bangunan pesisir pantai membuat bangunan ini koseptual dan kontekstual. Apa yang terjadi jika bangunan Marina Bay ini kita ambil dan copot kapalnya ? tentu saja bangunan Marina Bay tidak akan jauh beda dengan hotel-hotel kotak yang ada di jakarta dan sekitar Marina Bay sendiri, dan pasti Marina Bay tidak akan mendunia seperti sekarang.

Wednesday, 12 October 2016

Munculnya Gedung Pusat Perbelanjaan Mengubah Citra Kawasan Braga

Map Braga
Braga sendiri merupakan sebuah jalan dan kawasan terkenal di daerah Bandung. selain karena tempatnya yang bagus Braga juga kaya akan nilai historis, kawasan yang telah ada sejak jaman kolonial ini telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sejarah kota Bandung, maka dari itu fungsi, bentuk, dan historis dari Braga ini sendiri telah diupayakan untuk dipertahankan selama bertahun-tahun oleh pemerintah setempat. Namun hal yang menjadi masalah iyalah semakin tahun kawasan Braga semakin sepi dan ditinggalkan, maka dari itu pemerintah beberapa tahun silam mencoba melakukan revitalisasi guna memulihkan kembali fungsi Braga yang telah mati. Namun tidak semua dampak dari revitalisasi itu positif munculnya pusat-pusat perbelanjaan, hotel dan sejenisnya secara tidak langsung mengubah citra Braga. Untuk mengetahui lebih jelas ada baiknya kita sedikit menyimak cuplikan sejarah Braga yang telah saya kutip.


Pada tahun 1931, Ir. Thomas Karsten (sebagai anggota Komisi Loggemenn), memaklumkan SVO (Stadsvormings Ordonantie) sebagai petunjuk perencanaan kota di Hindia Belanda. Bersama Prof. Dr. Ir. CP Mom, Ir. JP Thijsse, Ir. EH Roo, Ir. RLA Schoenmaker, Ir. CPW Schoenmaker, mereka meneliti masalah arsitektur tropis dengan iklim panas yang lembab. Untuk penataan kawasan Braga diterbitkanlah panduan sebagai berikut :

braga era-90n
•Muka bangunan tanpa halaman muka, langsung berhubungan dengan tepi jalan.
• Antara bangunan yang berdampingan harus menerus; tanpa ruang kosong diantaranya. 
• Ketinggian bangunan dibatasi sampai 2 lantai, lantai dasar untuk komersial dan bagian belakang serta atas untuk hunian. Tampilan bidang horisontal dan vertikal haruslah memberikan kesan yang selaras.
• Bidang muka lantai dasar harus dilengkapi pintu masuk dan dinding kaca etalage. Jendela kaca boven-licht bagi penerangan ruang dalam. Dilengkapi lubang ventilasi alami. Berubah dari peraturan bangunan kota. Bandoeng yang mensyaratkan bentuk open bebouwing menjadi gesloten bebouwing.

Braga 2016
Dari peraturan yang dibuat Ir Thomas ini lah citra dan bentuk Braga muncul. Braga menjadi sebuah kawasan perbelanjaan dengan citra street market dan window shopping. Ketika kita berjalan di kawasan Braga maka kita akan melihat toko-toko yang menjual berbagai macam dagangannya terpampang di jendela toko, seperti toko-toko ala eropa klasik. Begitulah Braga dan citra yang semestinya terjaga sampai sekarang guna mempertahankan nilai historis.

braga citywalk

Namun pada kenyataanya semakin perkembangan jaman, Braga semakin bagusdan diminati maka investor dari pusat-pusat perbelanjaan mulai datang (seperti Braga City Walk). Alih-alih ingin ikut memperbaiki dan menjaga Braga namun kenyataannya malah merusak dan mengubah citra Braga secara tidak langsung, yang harusnya windows dan street market kini berubah menjadi toko dalam gedung. Ini bertentangan dengan citra awal dan nilai historis Braga yang semestinya terus terjaga. Pemerintah seharusnya berani lebih tegas dan berani mengambil sikap guna menjaga citra dan historis Braga sendiri. Jadi kesimpulannya pemerintah harus bisa tegas dan selektif dalam upaya revitalisasi Braga, Braga harus tetap hidup dan tumbuh namun dengan tidak merusak citra dan nilai historisnya.












Refrensi :
https://id.wikipedia.org
https://sebandung.com

Thursday, 10 March 2016

Waktu Adalah Ruang Kosong

Detik, menit, hari, minggu, bulan, tahun sampai zaman. Tanpa disadari kita terus berjalan diantara waktu yang terus berlari. Aku, kamu, kita, bahkan mereka berlomba-lomba mendrama sebuah cerita. Aku adalah wayang, kamu juga wayang, lalu apakah mereka ? Lalu siapa dalangnya ? Waktu adalah dalang dari perwayangan, waktu adalah alur dan cerita, waktu adalah kenangan manis dan pahit, waktu adalah cita-cita dan harapan, kadang juga waktu menjadi sebuah ketidak pastian, dan, “waktu adalah sebuah ruang kosong”.
Hari ini mungkin adalah hari ulang tahunmu, jadi coba ingat kebelakang, sudah berapa tahunkah kamu ? Sudah berapa teman yang kau miliki sampai saat ini ? Sudah berapa banyak kah kamu bergonta-ganti pacar samapai saat ini ? Sudah berapa kenangan manis dan pahit yang sudah kamu lewati ? Tentu banyak dan tak terhingga, bagaimana tidak, karena setiap detik adalah kenangan yang akan mulai terlupakan seiring berpajalan waktu dan kehidupan.
Membuat dan menghancurkan, merasakan dan melupakan, dunia selalu saja terlihat seperti itu. Membosankan !! Aku ingat masa dimana aku pernah kecil, bermain dan terus bermain, merajut kehangatan melalui persahabatan, membuat setiap detiknya menjadi sulam-sulam kenangan penuh makna, tapi seiring berjalannya waktu semuanya mulai terlupakan, entah menghilang, dilupakan atau pergi tanpa permisi, semua tiba-tiba pergi. Membosankan !! Aku terlelap dan terlena oleh mimpi panjang, ketika ku terbangun dan menyadari, semuanya sudah benar-benar mati. Setiap kebahagian, kehangatan, persahabatan, teman, kerabat dan keluarga tiba-tiba menghilang, meski sayu kudengar sebuah teriakan tapi sungguh aku tak mampu lagi menjangkaunya.
Perputaran, siklus dan kehidupan hanya sebuah angka di balik koma, namun waktu adalah angka utuh yang menjadi sumber dan arah perjalanan, kemanapun kaki melangkah bayangan waktu selalu bergentayangan, bayangan masa lalu, kehidupan sekarang, dan cita-cita masa depan, seolah menjadi sebuah kesatuan yang benar-benar tidak bisa dibedakan, aku ini sebuah masa lalu, kehidpan sekarang, atau malah hanya angan-angan ?! Sering sekali aku berimajinasi andai waktu dapat berhenti, ijinkan aku istirahat dari jalan panjang yang tak berkeseduhan ini.
Siklus terus berputar, zaman berganti, peradaban baru dimulai, tapi waktu tetap saja begitu, berjalan, berputar, berlari tak pernah berhenti. Berputar diantara siklus dan rutinitas adalah sebuah kebosan mutlak, dimana aku berputar dan terus berputar dengan pemandangan yang itu-itu saja. Membosankan !! Sekarang benar-benar kusadari waktu itu seperti sebuah siklus perputaran itu-itu saja yang benar-benar membosankan, dan percayalah sejauh apapun langkahmu, semanis apapun kenanganmu, seromantis apapun kisah cintamu, sepahit apapun kesialanmu, itu semua hanya masalah waktu sampai menjadi kekosongan kembali dan terlupakan, karena waktu adalah ruang kosong.

Wednesday, 23 December 2015

KOTA YANG TELAH MENERAPKAN 30% LUAS WILAYAH KOTANYA MENJADI RUANG TERBUKA HIJAU


KOTA YANG TELAH MENERAPKAN 30% LUAS WILAYAH KOTANYA MENJADI RUANG TERBUKA HIJAU
RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)
PENDAHULUAN
Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan
Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya.
Ruang yang cukup bagi:
  • kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis
  • kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi
  • area pengembangan keanekaragaman hayati
  • area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan
  • tempat rekreasi dan olahraga masyarakat
  • tempat pemakaman umum
  • pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan
  • pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis
  • penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatannya
  • area mitigasi/evakuasi bencana dan
  • ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.
     
ISTILAH DAN DEFINISI

 Elemen Lansekap, adalah segala sesuatu yang berwujud benda, suara, warna dan suasana yang merupakan pembentuk lansekap, baik yang bersifat alamiah maupun buatan manusia. Elemen lansekap yang berupa benda terdiri dari dua unsur yaitu benda hidup dan benda mati; sedangkan yang dimaksud dengan benda hidup ialah tanaman, dan yang dimaksud dengan benda mati adalah tanah, pasir, batu, dan elemen-elemen lainnya yang berbentuk padat maupun cair.
Garis Sempadan, adalah garis batas luar pengaman untuk mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi situ/rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel kereta api, jaringan tenaga listrik, pipa gas.
Hutan Kota, adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
Jalur Hijau, adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan (RUMIJA) maupun di dalam ruang pengawasan jalan (RUWASJA). Sering disebut jalur hijau karena dominasi elemen lansekapnya adalah tanaman yang pada umumnya berwarna hijau.
Kawasan, adalah kesatuan geografis yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta mempunyai fungsi utama tertentu.
Kawasan Perkotaan, adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Koefisien Dasar Bangunan (KDB), adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Koefisien Daerah Hijau (KDH), adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Lansekap Jalan, adalah wajah dari karakter lahan atau tapak yang terbentuk pada lingkungan jalan, baik yang terbentuk dari elemen lansekap alamiah seperti bentuk topografi lahan yang mempunyai panorama yang indah, maupun yang terbentuk dari elemen lansekap buatan manusia yang disesuaikan dengan kondisi lahannya. Lansekap jalan ini mempunyai ciri-ciri khas karena harus disesuaikan dengan persyaratan geometrik jalan dan diperuntukkan terutama bagi kenyamanan pemakai jalan serta diusahakan untuk menciptakan lingkungan jalan yang indah, nyaman dan memenuhi fungsi keamanan.
Penutup Tanah, adalah semua jenis tumbuhan yang difungsikan sebagai penutup tanah.
Peran Masyarakat, adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat sesuai dengan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Perdu, adalah tumbuhan berkayu dengan percabangan mulai dari pangkal batang dan memiliki lebih dari satu batang utama.
Pohon, adalah semua tumbuhan berbatang pokok tunggal berkayu keras.
Pohon Kecil, adalah pohon yang memiliki ketinggian sampai dengan 7 meter.
Pohon Sedang, adalah pohon yang memiliki ketinggian dewasa  7-12 meter.
Pohon Besar, adalah pohon yang memiliki ketinggian dewasa lebih dari 12 meter.
Ruang Terbuka, adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan. Ruang terbuka terdiri atas ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non hijau.
Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Ruang Terbuka Non Hijau, adalah ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air.
Ruang Terbuka Hijau Privat, adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
Ruang Terbuka Hijau Publik, adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Sabuk Hijau (greenbelt), adalah RTH yang memiliki tujuan utama untuk membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu.
Semak, adalah tumbuhan berbatang hijau serta tidak berkayu disebut sebagai herbaseus.
Tajuk, adalah bentuk alami dari struktur percabangan dan diameter tajuk.
Taman Kota, adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat kota.
Taman Lingkungan, adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat lingkungan.
Tanaman Penutup Tanah, adalah jenis tanaman penutup permukaan tanah yang bersifat selain mencegah erosi tanah juga dapat menyuburkan tanah yang kekurangan unsur hara. Biasanya merupakan tanaman antara bagi tanah yang kurang subur sebelum penanaman tanaman yang tetap (permanen).
Tanggul, adalah bangunan pengendali sungai yang dibangun dengan persyaratan teknis tertentu untuk melindungi daerah sekitar sungai terhadap limpasan air sungai.
Vegetasi/Tumbuhan, adalah keseluruhan tetumbuhan dari suatu kawasan baik yang berasal dari kawasan itu atau didatangkan dari luar, meliputi pohon, perdu, semak, dan rumput.
Wilayah, adalah kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan kondisi geografis.

FUNGSI RUANG TERBUKA HIJAU
FUNGSI UTAMA
  • memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota)
  • pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami
    dapat berlangsung lancar
  • sebagai peneduh
  • produsen oksigen
  • penyerap air hujan
  • penyedia habitat satwa
  • penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta
  • penahan angin.
 FUNGSI TAMBAHAN
  1. Fungsi sosial dan budaya:
  • menggambarkan ekspresi budaya lokal
  • merupakan media komunikasi warga kota
  • tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan
  • pelatihan dalam mempelajari alam.
  1. Fungsi ekonomi:
  • sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah,daun, sayur mayur
  • bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain.
  1. Fungsi estetika:
meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik
dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam,
maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan;
menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota;
pembentuk faktor keindahan arsitektural;
menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun
dan tidak terbangun.


MANFAAT RTH
 
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);
Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).


TIPOLOGI RTH

Tipologi Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah sebagai berikut:
Fisik : RTH dapat dibedakan menjadi RTH alami berupa habitat liar alami, kawasan lindung dan taman-taman nasional serta RTH non alami atau binaan seperti taman, lapangan olahraga, pemakaman atau jalur-jaur hijau jalan.
Fungsi : RTH dapat berfungsi ekologis, sosial budaya, estetika, dan ekonomi.
Struktur ruang : RTH dapat mengikuti pola ekologis (mengelompok, memanjang, tersebar), maupun pola planologis yang mengikuti hirarki dan struktur ruang perkotaan.
Kepemilikan : RTH dibedakan ke dalam RTH publik dan RTH privat.


PENYEDIAAN RTH

Penyediaan RTH di Kawasan Perkotaan dapat didasarkan pada:
  • Luas wilayah
  • Jumlah penduduk
  • Kebutuhan fungsi tertentu
Penyediaan RTH Berdasarkan Luas Wilayah
Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut:
  • ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat;
  • proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat;
  • apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya.
  • Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk
  • Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.
  • 250 jiwa : Taman RT, di tengah lingkungan R2500 jiwa : Taman RW, di pusat kegiatan RW
  • 000 jiwa : Taman Kelurahan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan
  • 000 jiwa : Taman kecamatan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan
  • 000 jiwa : Taman Kota di Pusat Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan Pemakaman (tersebar)
Penyediaan RTH Berdasarkan Kebutuhan Fungsi Tertentu
Fungsi RTH pada kategori ini adalah untuk perlindungan atau pengamanan, sarana dan prasarana misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak teganggu.
RTH kategori ini meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata air.


PROSEDUR PERENCANAAN

Ketentuan prosedur perencanaan RTH adalah sebagai berikut:
  • penyediaan RTH harus disesuaikan dengan peruntukan yang telah ditentukan dalam rencana tata ruang (RTRW Kota/RTR Kawasan Perkotaan/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/Rencana Induk RTH) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat;
  • penyediaan dan pemanfaatan RTH publik yang dilaksanakan oleh pemerintah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
  • tahapan penyediaan dan pemanfaatan RTH publik meliputi:
  • perencanaan;
  • pengadaan lahan;
  • perancangan teknik;
  • pelaksanaan pembangunan RTH;
  • pemanfaatan dan pemeliharaan.
  • penyediaan dan pemanfaatan RTH privat yang dilaksanakan oleh masyarakattermasuk
  • pengembang disesuaikan dengan ketentuan perijinan pembangunan;
  • pemanfaatan RTH untuk penggunaan lain seperti pemasangan reklame (billboard) atau
reklame 3 dimensi, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  • mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing  daerah;
  • tidak menyebabkan gangguan terhadap pertumbuhan tanaman misalnya menghalangi
  • penyinaran matahari atau pemangkasan tanaman yang dapat merusak keutuhan bentuk tajuknya;
  • tidak mengganggu kualitas visual dari dan ke RTH;
  • memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan pengguna RTH;
  • tidak mengganggu fungsi utama RTH yaitu fungsi sosial, ekologis dan estetis.
UNDANG UNDANG YANG MENGATUR RTH

UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
Visi Undang-Undang No. 26 tentang Penataan Ruang adalah terwujudnya ruang nusantara yang mengandung unsur-unsur penting dalam menunjang kehidupan masyarakat, sebagai berikut:
  1. keamanan : masyarakat terlindungi dari berbagai ancaman dalam menjalankan aktivitasnya;
  1. kenyamanan: kesempatan luas bagi masyarakat untuk dapat menjalankan fungsi dan mengartikulasi nilai-nilai sosial budayanya dalam suasana tenang dan damai
  1. produktivitas: proses dan distribusinya dapat berlangsung efisien serta mampu menghasilkan nilai tambah ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing
  1. berkelanjutan: kualitas lingkungan dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini dan generasi mendatang.

KOTA YANG MENERAPKAN RTH MENURUT UU NO. 26 TAHUN 2007


KOTA BANDUNG
Saat ini Kota Bandung baru memiliki sekitar 1700 hektare RTH. Sedangkan idealnya RTH untuk kota yang memiliki luas 16.729,65 hektare ini adalah sekitar 6000 hektare. data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 2007, ruang terbuka hijau di Kota Bandung kini tersisa 8,76 persen. Padahal idealnya sebuah kota harus memiliki ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari total luas kota, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ruang tebuka hijau di Metropolitan Bandung terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Pada kenyataannya ruang terbuka hijau pada kawasan lindung beralih fungsi menjadi kawasan terbangun, sehingga ruang terbuka hijau yang selama ini berfungsi sebagai resapan air, tidak lagi dapat menampung limpasan air hujan yang turun ke bumi. Hal ini mengakibatkan terjadinya banjir di beberapa titik.
Jika Kota Bandung tanpa RTH, sinar matahari yang menyinari itu 90% akan menempel di aspal, genting rumah, dan bangunan lainnya yang ada. sementara sisanya yang 10% akan kembali ke angkasa. Hal itu memicu udara Kota Bandung menjadi panas. Namun, jika bandung memiliki RTH sesuai dengan angka ideal, maka sinar matahari itu 80% diserap oleh pepohonan untuk fotosintesis, 10% kembali ke angkasa, dan 10% nya lagi yang menempel di bangunan, aspal





dan lainnya.
Menurut data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Bandung 2006, akibat berkurangnya persentase ruang terbuka hijau di Bandung, setiap tahun permukaan tanah di Kota Kembang ini menyusut sekitar 42 sentimeter. Di Babakan Siliwangi sendiri permukaan air tanah berada pada kedudukan 14,35 meter dari sebelumnya 22,99 meter. Menurut data yang dilansir Greenlife Society setidaknya 90 pusat perbelanjaan di Bandung itu masih berhutang 85 ribu meter persegi ruang hijau.
Setiap 1000 megawatt yang dihasilkan dari pembangkit listrik bertenaga batubara akan menghasilkan emisi karbon-dioksida 5,6 juta ton/ tahun. Ilustrasi lain, sebuah kendaraan bermotor yang memerlukan bahan bakar 1 liter per 13 km dan tiap hari mememerlukan BBM 10 liter maka akan menghasilkan emisi karbon-dioksida sebanyak 30 kg/hari atau 9 ton/tahun. Bisa dibayangkan jika jumlah kendaraan bermotor di Kota Bandung di jalanan yang sering macet kita asumsikan 500.000 kendaraan, maka dari sektor transportasi Kota Bandung menyumbang emisi karbon-dioksida ke atmosfer sebanyak 4,5 juta ton/ tahun.
Singkatnya, kondisi hutan Kota Bandung benar-benar kritis, jauh dari angka ideal yang dibutuhkan warga kota yang telah mencapai lebih dari 2,3 juta jiwa. Istilah lainnya, wilayah RTH di Kota Bandung ini masih sedikit. Dan saat ini jumlah pohon perlindung sebanyak 229.649 pohon. Padahal, idealnya kata Kepala Dinas Pertamanan Kota Bandung, Drs. Ernawan, jumlahnya 920.000 pohon pelindung atau 40% dari jumlah penduduk. Jumlah tersebut dihitung dengan rumusan 2,3 juta jiwa dikali 0,5 kg oksigen dikali 1 pohon dibagi 1,2 kg, sama dengan 2,3 juta kali 0,4 kg oksigen dikali 1 pohon, menghasilkan 920.000 pohon.




Bukti bahwa Banding telah menerapkan RTH 30% dapat dilihat dari beberapa capture photo ini :
 

 



 











 dari photo diatas kita dapat lihat begitu hijaunya kota Bandung.








refrensi :
bplhbandung.com
 jurnal.unikom.ac.id
 properti.kompas.com