Welcome


WELCOME TO CORETAN PASCAL

Sunday, 15 June 2014

Aku Pilih Yang Nomor 2

Aku pilih no 2, iya aku pilih pak Jokowi dan pak JK, kalo kalian pilih yang mana ? sebelum memilih ada baiknya baca yang satu ini deh !! buat bahan pertimbangan dan pembanding. Saya seorang mahasiswa di sebuah universitas, sebagai seorang mahasiswa, kita tentu harus pintar dan cerdas dalam memilih calon presiden , karena lima tahun kedepan mau tidak mau kita akan dipimpin oleh seorang presiden dan wakilnya, dan itu akan ditentukan pada pilpres nanti. Lima menit dibilik suara nanti, menentukan nasib kita selama lima tahun kedepan, jangan sampai kita salah memilih. Dua calon kandidat yang akan bertanding untuk memperebutkan kursi nomor satu RI,  kedua kandidat ini sama bagus, memiliki kompeten yang baik dan sama-sama berintegrasi tinggi kepada bangsa Indonesia. Namun saya memiliki pandangan khusus untuk calon nomor urut dua, ya, pak Jokowi dan pak JK.
Kenapa ? Pak Jokowi dan Jk ini sangat bersahaja, ramah, santun, dan merakyat, itu hal pertama yang saya suka dari mereka. Ada beberapa hal lagi yang menjadi pertimbangan dan tolak ukur saya dalam mempertimbangkan pilihan ini. Sebelum kita kenal orang itu kita kenal dulu siapa teman dan orang yang disekelilingnya, saya melihat kawan dan orang-orang yang berada disekeliling bapak Jokowi ini orang-orang yang benar dan baik, ini hanya sebagian kecil hal yang membuat saya makin yakin terhadap beliau-beliau. Kita lihat kekayaan, dari hasil audit lalu, menunjukan bahwa kekayaan yang paling kaya adalah bapak Jokowi, bukan berarti banyak uang atau sebagainya, kekayaan beliau hanya persekian miliyar rupiah, kalah dari yang lain, namun yang membuat beliau kaya, hutang beliau itu sejumlah NOL rupiah, itu yang membuat beliau kaya.
Selain bijaksana dan tenang, beliau juga cekatan dan pintar dalam memimpin, kenapa ? Pernah ada sebuah kasus dimana ketika itu pak Jokowi menjadi seorang gubernur, dan ketika beliau membutuhkan dana APBD untuk pembangunan dan biaya lain, namun dipihak DPRD tidak sejalan dengan visi dan misi beliau karena hampir seluruh kursi DPRD diisi oleh orang-orang dari partai yang beroposisi dengan beliau, sehingga disitu terdapat pertentangan dimana itu berimbas pada persoalan tarik-menarik untuk APBD ini sendiri, pada suatu ketika iya ingin membangun dan menjanjikan sebuah sarana dan prasarana untuk masyarakat, namun tidak mendapat persetujuan dan aliran dana dari DPRD sehingga tidak berjalan sesuai keinginan beliau, seketika itu rakyat pun protes dan bergejolak, namun dia langsung mengadukan DPRD ini langsung pada rakyat, “gimana saya mau bangun ini itu, kalo dana aja ga pernah disetujui”, jawab beliau dengan logat khasnya, begitu cekatan dan pintar dalam menghadapi suatu persoalan, itu yang saya tangkap. Selain itu beliau dengan sendirinya dapat mengurai biaya pengeluaran para staf pemerintahan bawahannya, kenapa ? Lihat saja, beliau kemana-mana hanya dengan mobil kijang sederhananya saja, bawahannya ? pasti akan berpikir seribu kali lagi jika ingin membeli mobil baru yang mewah dan megah, sedangkan atasannya hanya memakai mobil sederhana.
Selain itu beliau beliau adalah orang netral yang bersahaja, dimana beliau beliau tidak pernah memandang dari mana sukunya, dari mana agamanya, dari mana pulaunya, pak Jokowi dan JK selalu netral tanpa pandang bulu, yang berkompeten dan layak dia yang akan maju, begitu prinsip beliau. Lelang jabatan yang dilakukan pak Jokowi pada masa kepemimpinan beliau di Ibukota bukti nyata dari kenetralan dan keadilan beliau tanpa pandang bulu. Saya juga menyoroti beberapa kasus dan isu yang pernah menimpa beliau, pertama yaitu isu tentang presiden boneka, itu tidak benar !!!, banyak yang mengatakan pak Jokowi adalah pencitraan dari seorang Joko Widodo dan beliau merupakan boneka yang didalangkan oleh ibu Mega yang dimotori oleh pihak asing, itu semua hanya isu politik yang tidak sehat, selain itu lelaki jika sudah menjadi seorang pemimpin, bohong kalo ga pake EGO !! Maksudnya EGO disini yaitu ketegasan seorang laki-laki, itu terlihat jelas ketika beliau memimpin di DKI, ketika ada hal yang negatif bertentangan dengan beliau, beliau langsung dengan tegas menolaknya. Kemudian isu bergonta ganti jabatan dengan cepat padahal belum selesai jabatan, beberapa orang yang berpikiran negatif mengatakan itu bagian skenario presiden boneka, termasuk juga pencitraan didalamnya, itu salah besar !!!, mengapa ? Begini saja, jika seseorang berkompeten dan bekerja dengan baik disebuah perusahan maka dia akan cepat naik jabatan dan dipromosikan, nah ini juga yang bapak Jokowi alami, pencitraan ? rekayasa ? rakyat cerdas !! rakyat tahu mana yang berpura-pura mana yang benar, jujur dan apa adanya. Toh pak Jokowi pindah, beralih dan naik jabatan dengan meninggalkan kesan baik, buktinya semua rakyat yang dipimpinnya setia dan pro untuk mendukung misi beliau melanjutkan kekursi orang no satu di RI.
Semua kandidat tetap baik, dengan setiap keunggulannya. Namun saya tetap melihat pasangan  nomor dua ini yang lebih baik untuk maju sebagai presiden dan wakil presiden RI. Sebagai bangsa timur, Indonesia harus bersahaja, ramah, sopan, santun, dan bijaksana, pak Jokowi dan JK saya rasa cerminan dari sosok Indonesia yang sebenarnya, Indonesia yang sejati itu saya lihat dalam diri dan kepribadian mereka. Saya menulis semua ini bukan karena saya kader dari beliau, tim sukses, dibayar, atau sebagainya, ini semua murni bentuk dukangan saya untuk Indonesia lebih baik, lebih maju, dan sejahtera tanpa pernah lupa dengan jati diri ke Indonesia-an yang sesungguhnya, dan semuanya murni dari hati. Terlepas dari semua itu, pilihan ada ditangan anda, saya hanya memberi sedikit ulasan dan sudut pandang saya sebagai seorang mahasiswa yang harus cerdas memilih, meskipun demikian kita tetap tidak boleh berpolitik dan berpendapat buruk terhadap semua kandidat, mau tidak mau kita nanti pasti akan dipimpin oleh salah dua dari mereeka, tidak boleh mengagungkan salah seorang dengan menjatuhkan yang lainnya ! Siapapun nanti di kursi RI satu, itu pemimpin kita yang terbaik. Nomor 2 untuk Indonesia hebat !!

Thursday, 12 June 2014

Waralaba


Waralaba (Inggris: Franchising;Prancis: Franchise) untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:
Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.



Franchisor dan franchisee

Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan franchisor dan franchisee.
  • Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
  • Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.


Sejarah Waralaba
Perusahaan Coca cola di Atlanta, AS
Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola]. Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry pada tahun 1898. Contoh lain di AS ialah sebuah sistem telegraf, yang telah dioperasikan oleh berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union serta persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan penjual.

Mc Donalds, salah satu pewaralaba rumah makan siap saji terbesar di dunia
Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restoran cepat sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restoran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran. Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama pada tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya waralaba dirintis oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor) dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada 
 keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA.
Kategori waralaba berbeda-beda antara lain : franchise dalam bentuk makanan, pendidikan dan lain-lain. salah satu bentuk nya adalah dan masih banyak lagi franchise yang berkembang di Indonesia ini.



Jenis waralaba

Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
  • Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
  • Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.


Biaya waralaba

Biaya waralaba meliputi:
  • Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
  • Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.


Waralaba di Indonesia

Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  • Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).



Keunggulan Berbisnis Franchise

Keunggulan berbisnis franchise dilihat dari dua sisi yang berbeda,  yang pertama dari sisi sebagai franchisee atau orang yang membeli bisnis franchise. Pengertian franchise harus benar-benar dipahami secara menyeluruh.  Sebagai franchisee untuk memulai bisnisnya hanya tinggal start up atau tanpa bersusah payah merintis dari awal karena mulai dari mereknya. Produk yang dijual dan sistemnya sudah dikerjakan oleh franchisornya. Jika kita membangun bisnis biasa atau yang bukan franchise tentunya kita akan mengalami jatuh bangun terlebih dahulu bagaimana membuat merek yang menjual, bagaimana kita membuat produk yang disukai atau punya nilai jual yang tinggi, bagaimana mempromosikan produk yang kita jual, bagaimana membuat konsep booth atau gerai kita agar menarik , bagaimana melatih atau merekrut SDM yang terampil  tentunya semua itu sudah dipersiapkan oleh franchisor  sebagai pemilik dari bisnis yang dijual kepada kita

Dari sisi franchisor keunggulan bisnis franchise merupakan sarana pengembangan bisnis yang tidak memerlukan modal besar,tentunya jika kita membuat jaringan atau gerai sendiri tentu memerlukan modal yang tidak sedikit, keunggulan franchise juga sebagai cara yang efektif sebagai mekanisme penetrasi pasar sehingga semakin banyak jumlah franchiseenya akan semakin kuat jaringan bisnis  yang dimiliki oleh si franchisor-nya.







Refrensi :

http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba
http://www.konsultanwaralaba.com/franchise-keunggulan-berbisnis-franchise/

Mengenal Pedofilia

Sebagai diagnosa medis, pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi). Anak harus minimal lima tahun lebih muda dalam kasus pedofilia remaja (16 atau lebih tua) baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia. Kata pedofilia berasal dari bahasa Yunani: paidophilia (παιδοφιλια)—pais (παις, "anak-anak") dan philia (φιλια, "cinta yang bersahabat" atau "persahabatan", meskipun ini arti harfiah telah diubah terhadap daya tarik seksual pada zaman modern, berdasarkan gelar "cinta anak" atau "kekasih anak," oleh pedofil yang menggunakan simbol dan kode untuk mengidentifikasi preferensi mereka. Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD) mendefinisikan pedofilia sebagai "gangguan kepribadian dewasa dan perilaku" di mana ada pilihan seksual untuk anak-anak pada usia pubertas atau pada masa prapubertas awal. Istilah ini memiliki berbagai definisi seperti yang ditemukan dalam psikiatri, psikologi, bahasa setempat, dan penegakan hukum.

Menurut Diagnostik dan Statistik Manual Gangguan Jiwa (DSM), pedofilia adalah parafilia di mana seseorang memiliki hubungan yang kuat dan berulang terhadap dorongan seksual dan fantasi tentang anak-anak prapuber dan di mana perasaan mereka memiliki salah satu peran atau yang menyebabkan penderitaan atau kesulitan interpersonal. Pada saat ini rancangan DSM-5 mengusulkan untuk menambahkan hebefilia dengan kriteria diagnostik, dan akibatnya untuk mengubah nama untuk gangguan pedohebefilik. Meskipun gangguan ini (pedofilia) sebagian besar didokumentasikan pada pria, ada juga wanita yang menunjukkan gangguan tersebut, dan peneliti berasumsi perkiraan yang ada lebih rendah dari jumlah sebenarnya pada pedofil perempuan. Tidak ada obat untuk pedofilia yang telah dikembangkan. Namun demikian, terapi tertentu yang dapat mengurangi kejadian seseorang untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak. Di Amerika Serikat, menurut Kansas v. Hendricks, pelanggar seks yang didiagnosis dengan gangguan mental tertentu, terutama pedofilia, bisa dikenakan pada komitmen sipil yang tidak terbatas, di bawah undang-undang berbagai negara bagian (umumnya disebut hukum SVP) dan Undang-Undang Perlindungan dan Keselamatan Anak Adam Walsh pada tahun 2006.
Dalam penggunaan populer, pedofilia berarti kepentingan seksual pada anak-anak atau tindakan pelecehan seksual terhadap anak, sering disebut "kelakuan pedofilia." Misalnya, The American Heritage Stedman's Medical Dictionary menyatakan, "Pedofilia adalah tindakan atau fantasi pada dari pihak orang dewasa yang terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak atau anak-anak."Aplikasi umum juga digunakan meluas ke minat seksual dan pelecehan seksual terhadap anak-anak dibawah umur atau remaja pasca pubertas dibawah umur. Para peneliti merekomendasikan bahwa tidak tepat menggunakan dihindari, karena orang yang melakukan pelecehan seksual anak umumnya menunjukkan gangguan tersebut, tetapi beberapa pelaku tidak memenuhi standar diagnosa klinis untuk pedofilia, dan standar diagnosis klinis berkaitan dengan masa prapubertas. Selain itu, tidak semua pedofil benar-benar melakukan pelecehan tersebut.

Pedofilia pertama kali secara resmi diakui dan disebut pada akhir abad ke-19. Sebuah jumlah yang signifikan di daerah penelitian telah terjadi sejak tahun 1980-an. Saat ini, penyebab pasti dari pedofilia belum ditetapkan secara meyakinkan.Penelitian menunjukkan bahwa pedofilia mungkin berkorelasi dengan beberapa kelainan neurologis yang berbeda, dan sering bersamaan dengan adanya gangguan kepribadian lainnya dan patologi psikologis. Dalam konteks psikologi forensik dan penegakan hukum, berbagai tipologi telah disarankan untuk mengkategorikan pedofil menurut perilaku dan motivasinya.


Empat karakteristik utama yang dimiliki oleh seorang pedofilia :

1.Pola perilaku jangka panjang dan persisten.
  1. Memiliki latar belakang pelecehan seksual. Penelitian menunjukkan bahwa banyak pelaku kekerasan seksual merupakan korban dari kekerasan seksual berikutnya.
  2. Memiliki kontak sosial terbatas pada masa remaja. Pada waktu remaja, pelaku biasanya menunjukkan ketertarikan seksual yang kurang terhadap seseorang yang seumur dengan mereka.
  3. Riwayat pernah dikeluarkan dari militer. Militer dan organisasi lainnya akan mengeluarkan pedofilia dan akan membuat dakwaan dan tuntutan terhadap mereka.
  4. Sering berpindah tempat tinggal. Pedofilia menunjukkan suatu pola hidup dengan tinggal di satu tempat selama beberapa tahun, mempunyai pekerjaan yang baik dan tiba-tiba pindah dan berganti pekerjaan tanpa alasan yang jelas.
  5. Riwayat pernah ditahan polisi sebelumnya. Catatan penahanan terdahulu merupakan indikator bahwa pelaku ditahan polisi karena perbuatan yang berulang-ulang, yaitu pelecehan seksual terhadap anak-anak.
  6. Korban banyak. Jika penyidikan mengungkap bahwa seseorang melakukan pelecehan seksual pada korban yang berlainan, ini merupakan indikator kuat bahwa ia adalah pedofilia.
  7. Percobaan berulang dan beresiko tinggi. Usaha atau percobaan yang berulang untuk mendapatkan anak sebagai korban dengan cara yang sangat terampil merupakan indikator kuat bahwa pelaku adalah seorang pedofilia.

2.Menjadikan anak-anak sebagai obyek preferensi seksual
  1. Usia > 25 tahun, single, tidak pernah menikah. Pedofil mempunyai preferensi seksual terhadap anak-anak, mereka mempunyai kesulitan dalam berhubungan seksual dengan orang dewasa dan oleh karena itu mereka tidak menikah.
  2. Tinggal sendiri atau bersama orang tua. Indikator ini berhubungan erat dengan indikator di atas.
  3. Bila tidak menikah, jarang berkencan. Seorang laki-laki yang tinggal sendiri, belum pernah menikah dan jarang berkencan , maka harus dicurigai sekiranya dia memiliki karakteristik yang disebutkan di sini.
  4. Bila menikah, mempunyai hubungan khusus dengan pasangan. Pedofilia kadang-kadang menikah untuk kenyamanan dirinya atau untuk menutupi dan juga memperoleh akses terhadap anak-anak.
  5. Minat yang berlebih pada anak-anak. Indikator ini tidak membuktikan bahwa seseorang adalah seorang pedofilia, tapi menjadi alasan untuk diwaspadai. Akan menjadi lebih signifikan apabila minat yang berlebih ini dikombinasikan dengan indikator-indikator lain.
  6. Memiliki teman-teman yang berusia muda. Pedofil sering bersosialisasi dengan anak-anak dan terlibat dengan aktifitas-aktifitas golongan remaja.
  7. Memiliki hubungan yang terbatas dengan teman sebaya. Seorang pedofil mempunyai sedikit teman dekat dikalangan dewasa. Jika seseorang yang dicurigai sebagai pedofil mempunyai teman dekat, maka ada kemungkinan temannya itu adalah juga seorang pedofil.
  8. Preferensi umur dan gender. Pedofil menyukai anak pada usia dan gender tertentu. Ada pedofil yang menyukai anak lelaki berusia 8-10 tahun , ada juga yang menyukai anak lelaki 6-12 tahun. Semakin tua preferensi umur, semakin eksklusif preferensi umur.
  9. Menganggap anak bersih, murni, tidak berdosa dan sebagai obyek.Pedofil kadang memiliki pandangan idealis mengenai anak-anak yang diekspresikan melalui tulisan dan bahasa, mereka menganggap anak-anak sebagai obyek, subyek dan hak milik mereka.

3.Memiliki teknik yang berkembang dengan baik dalam mendapatkan korban
  1. Terampil dalam mengidentifikasikan korban yang rapuh. Pedofilia memilih korban mereka, kebanyakan anak-anak korban broken home atau korban dari penelantaran emosi atau fisik. Ketrampilan ini berkembang dengan latihan dan pengalaman.
  2. Berhubungan baik dengan anak, tahu cara mendengarkan anak. Pedofil biasanya mempunyai kemampuan untuk berinteraksi dengan anak-anak lebih baik daripada orang dewasa lainnya. Mereka juga tahu cara mendengarkan anak dengan baik.
  3. Mempunyai akses ke anak-anak. Ini merupakan indikator terpenting bagi pedofil. Pedofil mempunyai metode tersendiri untuk memperoleh akses ke anak-anak. Pedofil akan berada di tempat anak-anak bermain, menikah atau berteman dengan wanita yang memiliki akses ke anak-anak, memilih pekerjaan yang memiliki akses ke anak-anak atau tempat dimana dia akhirnya dapat berhubungan khusus dengan anak-anak.
  4. Lebih sering beraktifitas dengan anak-anak, seringkali tidak melibatkan orang dewasa lain. Pedofilia selalu mencoba untuk mendapatkan anak-anak dalam situasi dimana tanpa kehadiran orang lain.
  5. Terampil dalam memanipulasi anak. Pedofil menguunakan cara merayu, kompetisi, tekanan teman sebaya, psikologi anak dan kelompok, teknik motivasi dan ancaman.
  6. Merayu dengan perhatian, kasih sayang dan hadiah. Pedofil merayu anak-anak dengan berteman, berbicara, mendengarkan, memberi perhatian, menghabiskan waktu dengan anak-anak dan membeli hadiah.
  7. Memiliki hobi dan ketertarikan yang disukai anak. Pedofil mengkoleksi mainan, boneka atau menjadi badut atau ahli sulap untuk menarik perhatian anak-anak.
  8. Memperlihatkan materi-materi seksual secara eksplisit kepada anak-anak. Pedofil cenderung untuk mendukung atau membenarkan anak untuk menelepon ke pelayanan pornografi atau menghantar materi seksual yang eksplisit melalui komputer pada anak-anak.

4.Fantasi seksual yang difokuskan pada anak-anak
  1. Dekorasi rumah yang berorientasi remaja. Pedofilia yang tertarik pada remaja akan mendekorasi rumah mereka seperti seorang remaja lelaki. Ini termasuk pernak-pernik seperti mainan, stereo, poster penyanyi rock, dll.
  2. Memfoto anak-anak. Pedofilia memfoto anak-anak yang berpakaian lengkap, setelah selesai dicetak, mereka menghayalkan melakukan hubungan seks dengan mereka.
  3. Mengkoleksi pornografi anak atau erotika anak. Pedofil menggunakan koleksi ini untuk mengancam korban agar tetap menjaga rahasia aktivitas seksual mereka. Koleksi ini juga digunakan untuk ditukar dengan koleksi pedofil yang lain.
Kewaspadaan masyarakat akan adanya bahaya pedofilia perlu ditingkatkan. Masing-masing keluarga juga harus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar tidak menjadi mangsa penderita pedofilia. Orang-orang terdekat dengan keluarga juga harus diwaspadai karena pelaku pedofilia adalah orang yang telah dikenal baik seperti saudara, tetangga, guru, dll. Bila anak-anak mengalami perubahan perilaku, hendaknya orangtua peka dan dapat berkomunikasi dengan anak sehingga diperoleh pemecahan masalah yang dihadapi anak.(Vita)









Sumber refrensi :

http://id.wikipedia.org/wiki/Pedofilia
http://eronia.blogspot.com/2009/12/mengenal-pedofilia.html
http://blogsusindra.blogspot.com/2014/05/mengasah-keikhlasan-para-korban.html
http://intisari-online.com/read/pedofilia-3-cara-menangani-pedofil