Welcome


WELCOME TO CORETAN PASCAL

Wednesday, 8 April 2015

INDONESIA

     Indonesia adalah negara republik dan kesatuan, dimana dikepalai oleh kepala negara yaitu presiden. Setiap lima tahunya akan diadakan pemilu untuk memilih langsung presiden yang akan memimpin negeri ini selama lima tahun kedepan. Dengan berlandaskan pada asas pemilihan yang dari dulu sudah ada yaitu langsung, umum, bebas dan rahasia. Mungkin dijaman sekarang ini nilai dari asas ini sudah mulai dipertanyakan, apakah efek dari pemanasan global ? ahahaha.. Kita telaah pada pilpres lalu, secara terang-terangan masyarakat Indonesia memihak satu kubu, memihak satu golongan tertentu dengan berbagai dalil. rahasianya dimana ? katanya rahasia ?! Tidak mau berkutat pada hal politik yang bagaimana kebenarannya saja saya sendiri masih tidak tahu. Sebenarnya negara Indonesia negara milik siapa ? Milik segelintir kelompok, milik sekelompok orang yang kemudian dari padanya mengadakan arisan guna menggilir hak penuh monopoli atas semua dominasi dan manipulasi ?! Entahlah, mungkin isu Indonesia sebagai negara boneka itu benar adanya, tapi tetap bagaimana pun saya tidak tahu. kita menuju pembahasan lain dari pada berkutat dengan jalan buntu.
     Indonesia. Indonesia itu negeri yang menurut saya sangat, amat berkelimpahan. Merngapa ? Karena letaknya yang geografis, pada khatulistiwa ini yang membuat negeri tercinta ini menjadi salah satu negeri tersubur, dimana hampir setiap tanaman dan binatang bisa tumbuh dan berkembang secara wajar. Kita tidak perlu rumah kaca, tidak perlu mutasi, tidak perlu rekayasa, tidak perlu bahan-bahan sintetis juga. Seharusnya demikian, tapi entah mengapa tangan-tangan tudak bertanggung jawab selalu muncul dan menjadi perusak terbesar, baik itu oleh orang negeri sendiri, maupun orang asing yang dengan tipu daya membodohi kita. Padahal mengapa tidak kita menanam, memakai, dan mengelola hasil bumi kita sendiri ?! Bukan soal mampu atau tidaknya tapi soal niat. Saya rasa pemerintahan di era manapun masih belum niat untuk serius dibidang ini, saya harap saya salah, mungkin bisa saja sudah ada niatnya namun terbentur dana atau sumber daya manusia.
     Nah selain dari sumber daya Indonesia ini punya banyak kebudayaan yang sangat sangat amat beraneka ragam. Tentu saja tidak lain dan tidak bukan itu diklarenakan banyaknya suku-suku yang ada dalam Indonesia ini sendiri. Rumah adat, baju adat, kebudayaan itu sendiri, bahasa, kebiasan, dan lain sebagainya, semua sangat beragam. Dari kebudayaan munsul banyak sekali kisah, banyak sekali cerita, banyak sekali warna yang membuat Indonesia menjadi negara penuh warna. Kurang apa ? Untuk sebenarnya kita mengidam-idamkan hidup dinegeri tetangga yang mungkin terlihat masyur, nyaman, indah, dan maju, jika sebenarnya di negeri ini tuh sudah kompleks, sudah berkecukupan. Meskipun saya berkata demikian namun tetap saya tidak munafik, pada kenyataannya di Indonesia jaun dari kata nyaman untuk beberapa tempat, terlebih lagi Pusat dari negara itu sendiri. Siapa yang salah ? Kita semua, kenapa ? karena kita tidak mersa memiliki, kita hanya merasa yaudah saya orang Indonesia dan saya tinggal di Indonesia. Coba begini, kalo anda memiliki mobil mewah merek ternama, yang bagus, yang keren, yang canggih, yang dimana disitu anda merasa penuh memilikinya, ini tuh mobil mewah saya, pasti, anda merawatnya dengan sangat intensif karena jika tidak terawat bisa saja rusak, jika rusak tidak mewah lagi dong, tidak keren lagi dong. Disitu anda benar-benar merasa "ini punya saya", benar-benar memiliki jadi semahal apapun, sesulit apapun pasti anda akan rela melakukan apapun untuk merawatnya. Coba kita ubah mobil tadi menjadi Indonesia ! Jadi coba ubah sedikit sudut pandang mengenai saya orang Indonesia karena saya lahir di Indonesia menjadi saya orang Indonesia karena saya memiliki Indonesia. Sebenarnya tidak mengubah secara keseluruhan dengan memalingkan pandangan jauh kearah berlainan, hanya digesr sedikit saja dari sudat pandang awal. Pokoknya Indonesia itu keren dan saya bangga karena saya memiliki Indonesia.

Hak Asasi Manusia

Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:

1.        Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.       Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.       Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.       Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5.       Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.


Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penjelasannya| Hak asasi Manusia memiliki macam-macam atau jenis-jenis hak-hak asasi dengan contoh-contohnya, agar kita lebih mengetahui dari pembagian hak-hak asasi dari macam-macam atau jenis-jenis hak asasi manusia. Dalam macam-macam Hak asasi Manusia (HAM) diutarakan juga oleh banyak para ahli atau pakar beberapa diantaranya yakni John Locke, Aristoteles, Montesquleu, J.J. Rousseau, dan Brierly. Sebelum melangkah ke pembahasan Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM), tahukah pembaca tentang pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) ?... dimana sebelumnya pengertian HAM telah kami bahas, agar pengetahuan kita tentang HAM lebih tersusun. Macam-macam Hak Asasi Manusia dan contohnya yang dijelaskan seperti dibawah ini..

Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)

 
a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)

Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya. 


b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.


c. Hak Asasi Politik (Politik Rights) 

Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.


d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)

Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. 


e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)

Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.


f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

 Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan. 


HAM di Indonesia

HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya bahwa HAM adalah menjadi jaminan filsafat yang kuat dari filsafat bangsa. Beberapa instrument HAM yang ada di Indonesia antara lain yaitu Undang - Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan instrumennya yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.
Meskipun demikian tak ayal dijaman sekarang ini masih banyak kita temukan pelanggaran HAM, terutama di Indonesia. Mereka tidak sadar sedang melanggar HAM atau "pura-pura" tidak sadar telah melanggar HAM ? Terutama bagi mereka yang merasa bahwa dirinya berada diatas dalam kaitannya dengan rantai status sosial, sering melakukan pelanggaran HAM, alasan "ketidak" sederajatan ini mungkin memicu pelanggaran HAM itu sendiri.










Refrensi:

http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://hukum.kompasiana.com/2013/05/28/ham-di-indonesia-563659.html
http://www.artikelsiana.com/2014/11/macam-macam-hak-asasi-manusia-ham.html#_