Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai
seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar
HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of
Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti
pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31
ayat 1. Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan
Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu
atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum
unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di
antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya
Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum
Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini
berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan
adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa,
bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang
tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam
Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk
sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya
perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan.
Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak
melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut
persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki
tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam
jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran
tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara
HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja,
sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral
dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan
sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian
serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas
internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM
itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu
terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana
telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1.
Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi
dengan sewenang-wenang.
2.
Menghambat dan membatasi kebebasan pers,
pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak
adil dan tidak manusiawi.
4.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai
dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat
dan oposisi.
5.
Penegak hukum dan/atau petugas keamanan
melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penjelasannya| Hak
asasi Manusia memiliki macam-macam atau jenis-jenis hak-hak asasi dengan
contoh-contohnya, agar kita lebih mengetahui dari pembagian hak-hak asasi dari
macam-macam atau jenis-jenis hak asasi manusia. Dalam macam-macam Hak asasi
Manusia (HAM) diutarakan juga oleh banyak para ahli atau pakar beberapa
diantaranya yakni John Locke, Aristoteles, Montesquleu, J.J. Rousseau, dan
Brierly. Sebelum melangkah ke pembahasan Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM),
tahukah pembaca tentang pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) ?... dimana
sebelumnya pengertian HAM telah kami bahas, agar pengetahuan kita tentang HAM
lebih tersusun. Macam-macam Hak Asasi Manusia dan contohnya yang dijelaskan
seperti dibawah ini..
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan
menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan
dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan
menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
c. Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan,
hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati ,
dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak
untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan.
e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam
masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan
dan sebagainya.
f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan
adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan
penggeledahan.
HAM di Indonesia
HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang
artinya bahwa HAM adalah menjadi jaminan filsafat yang kuat dari
filsafat bangsa. Beberapa instrument HAM yang ada di Indonesia antara
lain yaitu Undang - Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia, Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia dan instrumennya yaitu Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia atau Komnas HAM.
Meskipun demikian tak ayal dijaman sekarang ini masih banyak kita temukan pelanggaran HAM, terutama di Indonesia. Mereka tidak sadar sedang melanggar HAM atau "pura-pura" tidak sadar telah melanggar HAM ? Terutama bagi mereka yang merasa bahwa dirinya berada diatas dalam kaitannya dengan rantai status sosial, sering melakukan pelanggaran HAM, alasan "ketidak" sederajatan ini mungkin memicu pelanggaran HAM itu sendiri.
Refrensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://hukum.kompasiana.com/2013/05/28/ham-di-indonesia-563659.html
http://www.artikelsiana.com/2014/11/macam-macam-hak-asasi-manusia-ham.html#_
No comments:
Post a Comment