Welcome


WELCOME TO CORETAN PASCAL

Wednesday, 17 June 2015

Ketahanan Nasional

 Pendekatan Ketahanan Nasional

Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional karena sesuatu organisasi dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal sehingga perlu kondisi yang siap menghadapi.
Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa, berisi keulatan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan  mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasionalnya.
Adapun konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia sebagai berikut :
Konsepsi Ketahanan Nasional memiliki latar belakang sejarah kelahirannya di Indonesia. Gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada awal tahun 1960-an pada kalangan militer angkatan darat dari SSKAD yang sekarang berubah menjadi SESKOAD (Sunardi, 1997). Masa itu adalah sedang meluasnya pengaruh komunisme seperti Laos, Vietnam dan sebagainya sampai ke Indonesia.
          Dalam pemikiran Lembanas tahun 1968 tersebut telah ada kemajuan konsep tual berupa ditemukannya unsur-unsur dari tata kehidupan asional yang berupa ideologi politik, dari tinggalnya konsep kekuatan, meskipun dalam ketahanan nasional sendiri terdapat konsep kekuatan.
          Konsepsi ketahanan nasional untuk pertama kalinya dimasukkan ke dalam GBHN 1973 yaitu ketetapan MPR No. IV/MPR/1973. Rumusan ketahanan nasional dalam GBHN 1998 sebagai berikut:

1   1)  Untuk tetap memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang selalu harus menuju ke tujuan yang ingin dicapai dan agar dapat secara efektif diletakkan dari hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun dari luar.

2)      Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap aspek  kehidupan bangsa dan negara.

1  3) Ketahanan nasional meliputi ketahanan ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya serta pertahanan dan keamanan.

2   4) Ketahanan ideologi adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan dan kebenaran ideologi pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasiona, kemampuan menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.

3   5)  Ketahanan politik adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan memelihara sistem politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.

4   6)    Ketahanan ekonomi adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi pancasila yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kamampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyatyang adil dan merata.

7)  Ketahanan sosial dan budaya adalah kondisi kehidupan sosial budaya yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial da budaya manusia dan masyarakat Indoesia yang beriman dan bertaqwa terhadap TYME, rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi, seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.

Sifat-Sifat Dari Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
a1)      Manuggal
Antara trigatra (aspek alamiah)dan pancagatra (aspek sosial). Sifat integratif tidak dapat diartikan mencampuradukan semua aspek sosial tetapi integrasi dilaksanakan secara serasi dan selaris.
b2)      Marwas Ke Dalam
Tannas terutama di arahkan kepada diri bangsa dan negara itu sendiri, karena bertujuan mewujudkan hakekat dan sifat nasionalnya sendiri. Hal ini tidak berarti bahwa dianut sikap isolasi atau nasionalisme sempit.
c3)      Berkewibawaan
Tannas sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal tersebut mewujudkan kewibawaan nasional yang harus diperhitungkan oleh pihak lain dan mempunyai daya pencegah. 

a4)      Berubah Menurut Waktu
Suatu bangsa tidaklah tetap adanya, dapat meningkat atau menurun dan bergantung kepada situasi dan kondisi bangsa itu sendiri.
b5)      Tidak Membenarkan Sikap Adu Kekuasaan dan Adu Kekuatan
Konsep adu kekuasaan dan adu kekuatan bertumpu pada kekuatan fisik, maka sebaliknya ketahanan nasional tidak mengutamakan kekuatan fisik saja tapi memanfaatkan daya dan kekuatan lainnya, seperti kekuatan moral yang da pada suatu bangsa.
c6)      Percaya Pada Diri Sendiri
Ketahanan nasional dikembangkan dan ditingkatkan berdasarkan sikap mental percaya pada diri sendiri.
d)     Tidak Bergantung Kepada Pihak Lain.

 Asas-Asas Ketahanan Nasional

Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).
a    1.       Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.

b    2.      Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.

c    3.       Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.

Kedudukan Dan Fungsi Dari Ketahanan Nasional
a.       Kedudukan :
Ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b.      Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.








Refrensi :
www.academia.edu

Gambar oleh : 
www.google.com


POLITIK INDONESIA

Indomesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik, dimana kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat (demokrasi). meski kedaulatan tertinggi itu berada ditangan rakyat, namun Indonesia dikepalai oleh seorang Presiden yang menjadi ujung tombak dari negata ini. presiden sendiri ditentukan sendiri oleh rakyat melalui proses pemilihan umum (pemilu) secara langsung setiap 5 tahun sekali. Tentu saja sebagai pemimpin tertinggi Presiden tidak serta merta melaksanakan tugas kepemimpinan seorang diri, ada beberapa pembagian kepemimpinan yang ada dan dipertahankan oleh sistem pemerintahan Indonesia.


 Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang wakil presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden di atas para menteri yang juga pengawas presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Indonesia terdiri dari 34 provinsi yang memiliki otonomi, 5 di antaranya memiliki status otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 Daerah Otonomi Khusus yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat; 1 Daerah Istimewa yaitu Yogyakarta; dan 1 Daerah Khusus Ibu kota yaitu Jakarta. Setiap provinsi dibagi-bagi lagi menjadi kota/kabupaten dan setiap kota/kabupaten dibagi-bagi lagi menjadi kecamatan/distrik kemudian dibagi lagi menjadi keluarahan/desa/nagari hingga terakhir adalah rukun tetangga.
Pemilihan Umum diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif (Pileg) dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut pemilihan umum presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut sistem multipartai.
Ada perbedaan yang besar antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya di dunia. Di antaranya adalah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan sistem multipartai berbatas di mana setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kabupaten/Kota.
Meski telah terorganisir dengan baik, sistem politik Indonesia itu masih terbilang cacat, mengapa demikian itu terbukti dari masih berlakunya politik uang dan politik balas budi. Dia yang dengan uangnya bisa membeli apapun. Politik balas budi, dimana satu atau beberapa kelompok saling bekkongkalikong untuk menjatuhkan yang lainnya, setelah menang baru mereka membagi hasil beersama, joka tujuannya positif demi membangun bangsa tidak apa, namun ini lebih kepada persengkokolan untuk bersama-sama menguras habis aset negara.
Politik Indonesia yang seharusnya bermoral dan berkearifan, berubah menjadi suatu momok yang menakutkan bagi masyarakat awam. Dimana masyarakat menggap hampur semua orang yang berada dlam ranah politik itu penjahat berdasi, gimana tidak ?! Hampir sebagian besar orang yg duduk sebagai anggota politik dalam posisi apapun pasti terkait dengan KKN. Hal ini yang menyebabkan politik itu menakutkan dan hitam, meskipun pada dasanya tidak pernah ada ilmu yang jahat atau yg baik, yang jahat atau baik itu manusianya.




Refrensi  :
https://id.wikipedia.org/wiki/Politik_Indonesia

gmbar oleh :
www.google.com