Indomesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik, dimana kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat (demokrasi). meski kedaulatan tertinggi itu berada ditangan rakyat, namun Indonesia dikepalai oleh seorang Presiden yang menjadi ujung tombak dari negata ini. presiden sendiri ditentukan sendiri oleh rakyat melalui proses pemilihan umum (pemilu) secara langsung setiap 5 tahun sekali. Tentu saja sebagai pemimpin tertinggi Presiden tidak serta merta melaksanakan tugas kepemimpinan seorang diri, ada beberapa pembagian kepemimpinan yang ada dan dipertahankan oleh sistem pemerintahan Indonesia.
Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang wakil presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden di atas para menteri yang juga pengawas presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Indonesia terdiri dari 34 provinsi yang memiliki otonomi, 5 di antaranya memiliki status otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 Daerah Otonomi Khusus yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat; 1 Daerah Istimewa yaitu Yogyakarta; dan 1 Daerah Khusus Ibu kota yaitu Jakarta. Setiap provinsi dibagi-bagi lagi menjadi kota/kabupaten dan setiap kota/kabupaten dibagi-bagi lagi menjadi kecamatan/distrik kemudian dibagi lagi menjadi keluarahan/desa/nagari hingga terakhir adalah rukun tetangga.
Pemilihan Umum diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif (Pileg) dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut pemilihan umum presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut sistem multipartai.
Ada perbedaan yang besar antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya di dunia. Di antaranya adalah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan sistem multipartai berbatas di mana setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kabupaten/Kota.
Meski telah terorganisir dengan baik, sistem politik Indonesia itu masih terbilang cacat, mengapa demikian itu terbukti dari masih berlakunya politik uang dan politik balas budi. Dia yang dengan uangnya bisa membeli apapun. Politik balas budi, dimana satu atau beberapa kelompok saling bekkongkalikong untuk menjatuhkan yang lainnya, setelah menang baru mereka membagi hasil beersama, joka tujuannya positif demi membangun bangsa tidak apa, namun ini lebih kepada persengkokolan untuk bersama-sama menguras habis aset negara.
Politik Indonesia yang seharusnya bermoral dan berkearifan, berubah menjadi suatu momok yang menakutkan bagi masyarakat awam. Dimana masyarakat menggap hampur semua orang yang berada dlam ranah politik itu penjahat berdasi, gimana tidak ?! Hampir sebagian besar orang yg duduk sebagai anggota politik dalam posisi apapun pasti terkait dengan KKN. Hal ini yang menyebabkan politik itu menakutkan dan hitam, meskipun pada dasanya tidak pernah ada ilmu yang jahat atau yg baik, yang jahat atau baik itu manusianya.
Refrensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Politik_Indonesia
https://id.wikipedia.org/wiki/Politik_Indonesia
gmbar oleh :www.google.com
No comments:
Post a Comment