Welcome


WELCOME TO CORETAN PASCAL

Friday, 23 October 2015

Contoh Surat Kontrak Antar Kontraktor dan Owner

KONTRAK
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
antara
CV. Maju jaya
dengan
…………………………………………………
_________________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Maju jaya dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut diatas.
Pasal 2
Bentuk Pekerjaan
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Perencanaan ( gambar kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ).
Terlampir Timeschedule Perencanaan no. bp/071009/2007, tertanggal 09 oktober 2007
2. Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua )


Pasal 3
Sistem Pekerjaan
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
1. Pihak kedua menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget ).
Pihak Kedua memberikan anggaran biaya kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
2. Anggaran Biaya sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) termasuk rincian :
a. Pekerjaan Perencanaan
b. Pekerjaan Bangunan
Dan tidak termasuk :
a. Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak kontraktor, pajak pribadi, pajak membangun sendiri dan lain-lain.
b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat klian banjar, lurah / kepala desa, camat dan pihak ciptakarya badung.
3. Pihak pertama berhak menentukan luasan ruang bangunan, spesifikasi bahan dan material bangunan, dan bentuk bangunan yang akan disesuaikan dengan anggaran biaya ( budget ) yang di berikan oleh pihak kedua.
Pasal 4
Biaya
Adapun biaya pembangunan rumah tinggal tersebut adalah Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
Pasal 5

Sistem Pembayaran

Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut diatas dilakukan dalam beberapa tahap yaitu :
Tanda Jadi :Tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan perencanaan ( Pasal 2 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal ……………………
Downpayment :Pembayaran 30 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 630.000.000 (enam ratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan bangunan ( Pasal 2 ayat 2 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal ………..
Tahap I :Pembayaran 25 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan dinding dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Tahap II :Pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan atap dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Tahap III :Pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan lantai dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Pelunasan :Pembayaran 5% x Rp 2.100.000.000 = Rp. 105.000.000 dikurangi tanda jadi Rp. 10.000.000 menjadi Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan selesai.
yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Pembayaran tersebut harus dilakukan melalui transfer ke rekening :
Penerima : CV Maju jaya
Bank : ………………………………………………………………………………
No rekening : ………………………………………………………………………………


Pasal 6

Jangka Waktu Pengerjaan

Jangka waktu pengerjaan adalah ……………… bulan, terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pembayaran tahap pertama diterima oleh Pihak Pertama pada tanggal ……………………………………………………….
Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Pertama wajib membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 10.000/hari. ( Sepuluh ribu rupiah perhari ).
Pasal 7
Perubahan
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp. 100.000/M2. ( seratus ribu rupiah permeter persegi )
Pasal 8

Masa Pemeliharaan

  1. Masa pemeliharaan berlaku selama 3 bulan, setelah selesai
pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
  1. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya.
Namun, Pihak Pertama dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).
Pasal 9
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Pihak Pertama Pihak Kedua
( …………………. ) (…………………… )
CV. Maju jaya










refrensi : 
 https://freebali.wordpress.com/2008/06/23/contoh-kontrak-kerja-antara-pemborong-dengan-owner/

Hubungan Fungsional dan Kontraktual, Serta Para Pelakunya Dalam Dunia Arsitektur

  •   Secara umum, yang dimaksud dengan mengorganisir adalah mengatur sumber daya perusahaan atau proyek dalam suatu gerak yang harmonis untuk mencapai tujuan secara efisien dan efektif. Sarana untuk mencapai maksud tersebut adalah organisasi.
  •   Dalam organisasi ditetapkan pedoman dan petunjuk kegiatan, pembagian tugas, komunikasi, jalur pelaporan, dan tanggung jawab masing-masing individu.
  •   Oleh karena tujuan perusahaan/proyek berbeda-beda, maka susunan organisasinya pun akan berbeda, di mana tidak ada struktur organisasi yang dapat digunakan untuk semua jenis kegiatan dengan hasil yang sama.


Bentuk Struktur Organisasi

  •   Struktur organisasi dimaksudkan untuk mengatur kerja sama, hirarki, wewenang, tugas, dan tanggung jawab masing-masing personil.
  •   Terdapat berbagai macam jenis struktur organisasi, tetapi yang paling dikenal ada dua jenis, yaitu organisasi fungsional dan organisasi matriks. Bentruk organisasi lain yang dikenal adalah organisasi yang berorientasi pada produk atau yang berorientasi kepada proyek.


Organisasi Fungsional

  •   Organisasi fungsional seringkali disebut sebagai organisasi tradisional.
  •   Organisasi ini dipecah atau dikelompokkan menjadi unit-unit berdasarkan fungsinya.
  •   Struktur organisasi fungsional banyak dijumpai dan berhasil baik di perusahaan atau lembaga yang melaksanakan kegiatan operasional rutin dan relatif stabil.




Organisasi Matriks

  •  Di dalam organisasi matriks, selain ada jalur formal vertikal terdapat pula jalur formal horizontal.
  •   Dalam struktur organisasi matriks, personil tetap terikat secara administratif kepada departemen fungsional sebagai induk organisasinya, dan juga terikat kepada pimpinan proyek mengenai tugas yang ditanganinya di proyek.
  • ž        Strukturr organisasi seperti ini diharapkan dapat memperbaiki kekurangan organisasi fungsional sehingga dapat menyesuaikan dan memberikan tanggapan yang cepat terhadap kegiatan proyek yang dinamis.



Pihak Yang Terlibat

Secara fungsional, ada 3 pihak yang sangat,
selalu, dan berperan penting dalam sebuah
proyek konstruksi, yaitu :
ž        Pemilik
ž        Konsultan
ž        Kontraktor

Hubungan antara pihak-pihak yang
terlibat dalam suatu proyek konstruksi
pada umumnya dibedakan atas :

Hubungan Fungsional, yaitu
hubungan yang dilaksanakan
sehubungan dengan fungsi dari setiap
pihak.

Hubungan Formal/Kontraktual, yaitu
hubungan kerjasama yang dikukuhkan
dengan kontrak antara pihak-pihak
yang terlibat.



Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam pemilihan jenis
organisasi (pendekatan manajemen) dalam suatu proyek
konstruksi antara lain adalah:

  • ž        Jenis proyek
  • ž        Volume pekerjaan dan ketersediaan sumber daya
  • ž        Kompleksitas proyek
 Keadaan anggaran belanja (derajat ketepatan yang
diijinkan dan kecepatan pengembalian investasinya)
  • ž        Keadaan dan kemampuan pemberi tugas (pemilik proyek)
yang berkaitan dengan teknis (knowledgeable /
unknowledgeable owner) dan administratif (overloaded
owner)
  • ž        Jenis kontrak
  • ž        Sifat proyek : tunggal, berulang sama, jangka panjang


Contoh dari hubungan fungsional :
  • Apabila harga bangunan terlalu tinggi, maka yang membeli bangunan (permintaan) akan berkurang. Dan jika yang membeli bangunan sedikit, maka harga bangunan turun lagi. Jadi harga beras dengan permintaan beras saling mempengaruhi
  • Bila harga suatu barang turun, Maka jumlah permintaan akan bertambah.

Dalam hubungan fungsional dapat dilihat dari sudut harga, Penawaran dan permintaan adanya barang. Hubungan fungsional tersebut disebut hukum permintaan dan penawaran yang bunyinya sebagai berikut: "Harga akan tetap kalau permintaan dan penawaran seimbang. permintaan akan bertambah, apbila harga makin turun."

Makin banyak permintaan, akibatnya harga akan naik, dan apabila makin banyak penawaran harga makin turun. Hukum permintaan dan penawaran itu berlaku apabila keadaan di luar tetap (tidak berubah) yang disebut Cateris Paribus. Ini berarti apabila keadaan di masyarakat/ di luar berubah, hukum ini tidak berlaku.


Contoh dari hubungan kontraktual : 

Yaitu menjalin hubungan kerja sama berdasar perjanjian dengan berdasar pada acuan hukum pranata pidana yang tertulis diatas kera dengan persetujuan berupa tanda tangan diatas materai oleh kedua belah pihak atau lebih yang terikat.










referensi : 
http://dokumen.tips/documents/organisasi-proyek-konstruksi-55993f2c30163.html
http://www.febrian.web.id/2014/06/arti-dan-contoh-hubungan-kausal-dan.html
http://siadarijurnal.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-hukum-kontrak-atau-perikatan.html