- Secara umum, yang dimaksud dengan mengorganisir adalah mengatur sumber daya perusahaan atau proyek dalam suatu gerak yang harmonis untuk mencapai tujuan secara efisien dan efektif. Sarana untuk mencapai maksud tersebut adalah organisasi.
- Dalam organisasi ditetapkan pedoman dan petunjuk kegiatan, pembagian tugas, komunikasi, jalur pelaporan, dan tanggung jawab masing-masing individu.
- Oleh karena tujuan perusahaan/proyek berbeda-beda, maka susunan organisasinya pun akan berbeda, di mana tidak ada struktur organisasi yang dapat digunakan untuk semua jenis kegiatan dengan hasil yang sama.
Bentuk Struktur Organisasi
- Struktur organisasi dimaksudkan untuk mengatur kerja sama, hirarki, wewenang, tugas, dan tanggung jawab masing-masing personil.
- Terdapat berbagai macam jenis struktur organisasi, tetapi yang paling dikenal ada dua jenis, yaitu organisasi fungsional dan organisasi matriks. Bentruk organisasi lain yang dikenal adalah organisasi yang berorientasi pada produk atau yang berorientasi kepada proyek.
Organisasi Fungsional
- Organisasi fungsional seringkali disebut sebagai organisasi tradisional.
- Organisasi ini dipecah atau dikelompokkan menjadi unit-unit berdasarkan fungsinya.
- Struktur organisasi fungsional banyak dijumpai dan berhasil baik di perusahaan atau lembaga yang melaksanakan kegiatan operasional rutin dan relatif stabil.
Organisasi Matriks
- Di dalam organisasi matriks, selain ada jalur formal vertikal terdapat pula jalur formal horizontal.
- Dalam struktur organisasi matriks, personil tetap terikat secara administratif kepada departemen fungsional sebagai induk organisasinya, dan juga terikat kepada pimpinan proyek mengenai tugas yang ditanganinya di proyek.
- Strukturr organisasi seperti ini diharapkan dapat memperbaiki kekurangan organisasi fungsional sehingga dapat menyesuaikan dan memberikan tanggapan yang cepat terhadap kegiatan proyek yang dinamis.
Pihak Yang Terlibat
Secara fungsional, ada 3 pihak
yang sangat,
selalu, dan berperan penting
dalam sebuah
proyek konstruksi, yaitu :
Pemilik
Konsultan
Kontraktor
Hubungan antara pihak-pihak
yang
terlibat dalam suatu proyek
konstruksi
pada umumnya dibedakan atas :
Hubungan Fungsional, yaitu
hubungan yang dilaksanakan
sehubungan dengan fungsi dari
setiap
pihak.
Hubungan Formal/Kontraktual, yaitu
hubungan kerjasama yang
dikukuhkan
dengan kontrak antara
pihak-pihak
yang terlibat.
Faktor-faktor yang
dipertimbangkan dalam pemilihan jenis
organisasi (pendekatan
manajemen) dalam suatu proyek
konstruksi antara lain adalah:
- Jenis proyek
- Volume pekerjaan dan ketersediaan sumber daya
- Kompleksitas proyek
Keadaan anggaran belanja (derajat ketepatan
yang
diijinkan dan kecepatan
pengembalian investasinya)
- Keadaan dan kemampuan pemberi tugas (pemilik proyek)
yang berkaitan dengan teknis
(knowledgeable /
unknowledgeable owner) dan
administratif (overloaded
owner)
- Jenis kontrak
- Sifat proyek : tunggal, berulang sama, jangka panjang
Contoh dari hubungan
fungsional :
- Apabila harga bangunan terlalu tinggi, maka yang membeli bangunan (permintaan) akan berkurang. Dan jika yang membeli bangunan sedikit, maka harga bangunan turun lagi. Jadi harga beras dengan permintaan beras saling mempengaruhi
- Bila harga suatu barang turun, Maka jumlah permintaan akan bertambah.
Dalam hubungan fungsional
dapat dilihat dari sudut harga, Penawaran dan permintaan adanya barang.
Hubungan fungsional tersebut disebut hukum permintaan dan penawaran yang
bunyinya sebagai berikut: "Harga akan tetap kalau permintaan dan penawaran
seimbang. permintaan akan bertambah, apbila harga makin turun."
Makin banyak permintaan,
akibatnya harga akan naik, dan apabila makin banyak penawaran harga makin
turun. Hukum permintaan dan penawaran itu berlaku apabila keadaan di luar tetap
(tidak berubah) yang disebut Cateris Paribus. Ini berarti apabila keadaan di
masyarakat/ di luar berubah, hukum ini tidak berlaku.
Contoh dari hubungan kontraktual
:
Yaitu menjalin hubungan kerja
sama berdasar perjanjian dengan berdasar pada acuan hukum pranata pidana yang
tertulis diatas kera dengan persetujuan berupa tanda tangan diatas materai oleh
kedua belah pihak atau lebih yang terikat.
referensi :
http://dokumen.tips/documents/organisasi-proyek-konstruksi-55993f2c30163.html
http://www.febrian.web.id/2014/06/arti-dan-contoh-hubungan-kausal-dan.html
http://siadarijurnal.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-hukum-kontrak-atau-perikatan.html
No comments:
Post a Comment